Jawab Rumor Maju Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya Selesaikan Jabatan Pj Gubernur

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali menjawab soal rumor dirinya akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Kini, Heru menjawab dirinya akan menuntaskan jabatannya sebagai Pj kepala daerah.

"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai PJ Gubernur," kata Heru ditemui di Kecamatan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi yang mendorong pj kepala daerah untuk menyampaikan pengunduran diri kepada Kemendagri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Heru mengaku batasan penyampaian informasi pengunduran diri kepada Mendagri sudah melewati batas waktu.

"Sudah lewat, namanya instruksi mendagri sudah lewat. kedua saya ASN, ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan Kepala Sekretariat Presiden. Administrasinya harus perlu dilalui dan saya ASN," ungkap Heru.

Hanya saja, Heru masih belum berani menegaskan bahwa dirinya tak akan maju sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024.

"Hari esok, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," ucap Heru.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik memastikan batas akhir penyampaian pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum masa pendaftaran.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).

"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," urai Aang.