Polda Jateng Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Salatiga Setelah 3 Tahun
JATENG - Polda Jawa Tengah (Jateng) membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk menuntaskan kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga yang merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus ini dilaporkan ke polisi sejak 2021.
Menurut dia, 46 saksi dan dua ahli dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Adapun tiga tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut masing-masing AH (39), NR (41), dan DI (49), juga tersangkut dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan.
"Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi," katanya di Semarang, Senin 29 Juli, disitat Antara.
Ia menjelaskan AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa orang di Argomulyo, Kota Salatiga.
Sementara tersangka NR mengaku sebagai notaris yang memroses balik nama tanah milik 11 warga itu.
Baca juga:
- Ayah 7 Anak di India Berpenghasilan Rp62 Ribu Sehari Temukan Berlian Rp1,6 Miliar
- Trump Singgung Petinggi Partai Demokrat Keturunan Yahudi-Amerika yang Pro Palestina
- Ngeyel Tetap Bepergian Naik Helikopter Sekeluarga, Pangeran William Bersitegang dengan Raja Charles III
- Momen Prabowo Tendang Bola saat Temui Presiden FIFA di Paris
Menurut dia, para tersangka yang baru membayar uang muka kepada pemilik tanah kemudian membalik nama lahan yang selanjutnya dijadikan agunan bank tersebut.
Ia menuturkan luas tanah yang dikuasai oleh komplotan mafia tanah tersebut mencapai 26,9 hektare(ha) dengan nilai mencapai Rp9 miliar.
Lahan tersebut, kata dia, dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank yang selanjutnya macet hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp25 miliar.
"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp9 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.