Tiko Suami BCL Minta Wassidik Gelar Perkara Usai Kasus Dugaan Penggelapan Naik Penyidikan

JAKARTA - Suami artis Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana meminta bagian pengawasan penyidikan (wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk turut memantau penanganan kasus dugaan penggelapan yang menjadikannya sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tindak lanjut dari permintaan itu, yakni dengan melakukan proses gelar perkara pada Jumat, 26 Juli.

"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," ujar Ade dikutip Sabtu, 27 Juli.

Proses gelar perkara itu bukan menentukan sosok tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Melainkan, sebatas menguji alat bukti pada perkara tersebut yang kini telah berada di tahap penyidikan.

Meski tak dirinci hasil gelar perkara, Ade menyebut bila pada proses itu pihak Tiko menghadirkan saksi meringankan dan alat bukti tambahan.

"Dalam proses gelar perkara yang dipimpin oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dihadiri oleh penyidik juga itu akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik apakah sop yang dilakukan penyidik itu dilalui," sebutnya.

"Kemudian materi perkara ini juga didalami kemudian alat bukti apa yang sudah dimiliki penyidik dan ini merupakan proses ya," sambung Ade.

Di sisi lain, dikatakan gelar perkara yang dilakukan Wassidik merupakan bentuk transparansi dalam penanganan perkara. Sehingga, semua langkah pencarian perkara dilakukan sesuai aturan.

"Gelar perkara di tingkat polda itu udah tepat ya sehingga ini merupakan proses yang sesuai SOP yang merupakan bentuk transparansi," kata Ade.

Tiko Pradipta Aryawardhana, diketahui dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Pelaporan itu terkait dugaan dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp6,9 miliar.

Dugaan tindak pidana itu, disebut terjadi saat Tiko menjabat direktur di perusahaan bidang makanan kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang dibangun bersama mantan istrinya tersebut.

Kini, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Sebab, dari hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana.