Kasus Mahasiswi PKL yang Fitnah Manajer Hotel Lakukan Pelecehan di Lombok Utara Masih Digarap Polda NTB
MATARAM - Polda NTB memastikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka seorang mahasiswi praktik kerja lapangan yang mengaku menjadi korban pelecehan manajer hotel di Kabupaten Lombok Utara masih berjalan.
"Kasus ITE-nya masih jalan, tetap lanjut," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana di Mataram, Antara, Jumat, 26 Juli.
Penetapan mahasiswi berinisial CM sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dari laporan manajer hotel berinisial AK sudah menyasar pada alat bukti, salah satunya keterangan ahli.
"Jadi, dari keterangan ahli sudah disebutkan ada indikasi (tersangka) menjatuhkan (pelapor)," ujarnya.
Rio mengatakan penyidik kini sedang melengkapi kebutuhan pemberkasan. Apabila sudah rampung, penyidik akan menindaklanjuti ke tahap satu, yakni pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.
Kasus dugaan pelecehan yang kembali dilaporkan CM dengan terlapor AK ke Polres Lombok Utara kini masuk tahap penyidikan. Pada tahapan ini, penyidik belum mengungkap adanya peran tersangka.
"Memang sudah naik penyidikan, pemeriksaan masih berjalan," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki.
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Utara telah menghentikan penanganan kasus yang berasal dari laporan CM dengan pertimbangan kurangnya alat bukti.
Bukti tersebut berkaitan dengan keterangan pelapor yang mengaku sebagai korban pelecehan tidak ada yang sesuai dengan keterangan saksi.
Begitu juga dengan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di hotel milik AK tempat CM menjalani PKL. Polisi tidak menemukan adanya adegan perbuatan AK melakukan pelecehan terhadap CM.
Usai mendengar penghentian penanganan laporan, CM terungkap melampiaskan rasa kecewanya dengan mengunggah beberapa kali status di media sosial pribadinya. Kalimat yang diunggah dalam status media sosial itu nampak menyudutkan AK atas dugaan pelecehan.
Baca juga:
Karena unggahan tersebut, AK sebagai manajer hotel tempat korban menjalani PKL, melaporkan korban ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran UU ITE.