Kominfo Gandeng MUI untuk Berantas Judi Online di Indonesia

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil memblokir lebih dari 2,6 juta situs judi online yang ada di internet sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

Menurut Budi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli di Kantor Kominfo, langkah-langkah yang dilakukan Kominfo ini mampu menahan kurang lebih sebesar 50 persen pertumbuhan judi online di Indonesia. 

Sebelumnya, data dari PPATK menyebutkan bahwa jumlah nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Apabila dibiarkan, pada tahun 2024 akan diperkirakan bertambah hingga Rp900 triliun.

"Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka, kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun," ujar Budi kepada media.

Lebih lanjut, Kominfo juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah massif, agar judi online ini bisa diberantas dari Tanah Air.

"Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari judi online dan kita nyatakan perang terhadap judi online," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Anwar Iskandar.