BPJPH Siap Uji Kembali Kandungan Halal dalam Roti Aoka

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan pengujian kembali kandungan di dalam roti Aoka. Langkah ini dilakukan menyusul ramainya kabar roti tersebut terkontaminasi pengawet komestik.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat ditemui di Jakarta, Rabu, 24 Juli.

“Lab kita kan juga sebagai lab second opinion, kita juga menerima uji kembali ya atas semua produk-produk yang beredar, yang dihasilkan oleh uji lab lain. Yang ini kan hasil BPOM ya dan itu sedang kita check melalui lab kita,” katanya.

Irham mengatakan pihaknya memang melakukan pengawasan secara periodik dan juga rutin, termasuk melakukan sidak untuk memastikan pemegang sertifikat halal ini konsisten dan komitmen menjalankannya.

Lebih lanjut, Irham mengatakan jika nantinya ditemukan komponen tidak halal dalam bahan baku pembuatan roti Aoka, maka sertifkat halal yang dimiliki PT Indonesia Bakery Family (IBF) akan dicabut.

“Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan roti merek Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung unsur natrium dehidroasetat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Plt Kepala BPOM, Rizka Andalusia menyebutkan penggunaan bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat pada roti Aoka tidak terbukti melalui proses pengujian laboratorium.

“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” demikian petikan pernyataan BPOM dikutip Rabu 24 Juli.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan proses uji laboratorium terhadap roti Aoka ditempuh BPOM menyusul adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.

BPOM melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang umum ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.

“Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian dan pada 1 Juli 2024 menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” katanya.