AHY Digugat Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Rp5 Miliar
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk ganti rugi senilai Rp5 miliar. Gugatan itu buntut dari pemecatannya secara sepihak lantaran menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gugatan teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
Dalam sidang perdana, majelis hakim Bambang Nurcahyo mempertanyakan isi gugatan kepada pihak tergugat dan penggugat. Keduanya sepakat menganggap gugatan itu telah dibacakan.
"Apakah gugatan ada perubahan perubahan?" tanya Bambang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret
"Cukup yang mulia," jawab pihak penggugat dan tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar itu dikarenakan kliennya merasa dirugikan. Sebab, pemecatan dilakukan secara sepihak.
"Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, (tanpa) memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC," ujar Kasman.
Terlebih pada saat menghadiri KLB, kata Kasman, kliennya tak berkapasitas sebagai ketua DPC. Karena itu, pemecatan sangat merugikan kliennya.
"Yang bersangkutan (Yulius) juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara," kata dia.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Ustaz Gondrong yang Viral karena Penggandaan Uang di Bekasi
- Wali Kota Bobby: Dulu Santri ikut Usir Penjajah, Sekarang Saya Ajak GP Ansor Usir COVID-19
- 2 Bule di Bali Didenda Rp1 Juta Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan
- Tim Penikam Bubarkan Kerumunan Joget-joget Pentas Musik Rock di Makassar
Sementara merujuk data situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, isi petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, sidang lanjutan dalam perkara ini bakal bergulir pada 29 Maret 2021 dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.