Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Dikemas dalam Boneka Warna-warni di Cakung
JAKARTA - Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Modusnya, dimasukan ke dalam boneka warna-warni.
"Menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar dengan berat 6 kilogram," ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, dalam keterangannya, Rabu, 24 Juli.
Pengungkapan peredaran narkoba itu bermula saat adanya informasi perihal akan adanya transaksi narkoba di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
Informasi itupun ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
"Melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut, di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," sebutnya.
Tepat pada Selasa, 23 Juli, sekitar pukul 19.00 WIB, muncul seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Sebab, dia membawa dua kantong besar.
Sehingga, polisi mengikutinya hingga ke wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Di sanalah, pria yang diketahui berinisal TF langsung ditangkap.
Lalu, dua kantong itupun dibuka yang ternyata berisi boneka berbagai warna. Polisi kemudian memeriksa lebih detail dan ternyata boneka itu berisi sabu.
"Sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar yang berada di dalam 8 boneka," kata Bariu.
Dengan temuan itu, TF langsung diperiksa dan mengaku hanya diperintah mengambil paket boneka berisi sabu tersebut. Sosok pemberi perintah berinisial KR alias Ucok yang kini sedang diburu keberadannya.
Baca juga:
- Harvey Moeis-Helena Lim Dilimpahkan, Ini Sederet Barang Buktinya
- Ogah Bepolemik Soal Puluhan Tas Sandra Dewi di Kasus Harvey Moeis, Kejagung: Persidangan Membuka Fakta
- Rukun, Kuasa Hukum Pastikan Sandra Dewi Rajin Jenguk Harvey Moeis di Tahanan
- Kapal Cita XX yang Hilang Kontak di Perairan Asmat Belum Ditemukan Hingga Kini
Dalam kasus ini, TF dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.