Pemprov DKI Lakukan Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ hingga 31 Juli

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan penyaluran bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Penyaluran bansos yang didistribusikan lewat rekening Bank DKI ini mulai dicairkan sejak tanggal 23 hingga 31 Juli 2024.

Wilayah Jakarta Pusat dibagikan kepada 1.346 penerima KAJ, 5 penerima KPDJ, dan 5 penerima KLJ, serta wilayah Jakarta Barat dibagikan sebanyak 830 penerima KAJ, 5 penerima KLJ dan 5 penerima KPDJ.

"Bank DKI bertindak sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial tersebut, yang bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan sosial kepada masyarakat,” ungkap Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli.

Sampai dengan periode Juni 2024, telah dilakukan pembagian bansos PKD dalam 2 tahap, yaitu Tahap I dibagikan kepada 52.135 penerima KLJ, 6.475 penerima KPDJ, dan 4.800 KAJ, Tahap II dibagikan kepada 90.743 penerima KLJ, 11.099 penerima KPDJ, 8.807 penerima KAJ.

Sedangkan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/, atau mengajukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

"Penerima manfaat dapat menggunakan JakOne Mobile Bank DKI untuk transaksi keuangan harian secara cepat, aman dan nyaman," jelas Arie.

Sebagai informasi, penerima KLJ mendapatkan bantuan tunai Rp600 ribu per bulan, sementara penerima KAJ dan KPDJ menerima Rp300 ribu per bulan.