Buntut Helikopter Jatuh, Pemprov Bali Godok Satgas Tangani Pelanggaran Main Layangan

DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mempersiapkan satuan tugas (satgas) yang akan menangani pelanggaran bermain layangan buntut dari helikopter jatuh terkena lilitan tali layang-layang.

“Sesuai dengan arahan pimpinan kami memang hendak membuat satgas terdiri dari yang sudah hadir biar cepat komunikasinya,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa, 23 Juli.

Ia menyebut beberapa pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat koordinasi dan masuk dalam satgas di antaranya dinas perhubungan sebagai koordinator, satpol PP, desa adat, airnav, otoritas bandara, Lanud, PLN, dan dinas pemajuan masyarakat adat.

“Tapi kami masih menunggu lebih lanjut karena masih mengumpulkan siapa saja yang nanti masuk satgas sesuai petunjuk Pak Gubernur Bali tapi diminta kepala dinas perhubungan yang koordinir,” ujarnya dilansir ANTARA.

Dalam rapat koordinasi awal ini, Pemprov Bali mengumpulkan masukan dari para stakeholder dalam menyikapi kasus helikopter jatuh di Suluban Pecatu pada Jumat (19/7) lalu.

Beberapa saran menganjurkan Pemprov Bali merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Saran yang masuk seperti menetapkan koordinat pasti agar pilot mengetahui titik yang tepat dan memberi ruang bagi masyarakat lokal agar bermain layangan di lokasi yang aman.

Dewa Rai mengatakan hasil koordinasi ini akan disampaikan ke Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra, sebab rencana revisi masih dalam pertimbangan.

Selain itu sembari pembentukan satgas yang mengawasi pelanggaran bermain layangan, Pemprov Bali akan efektif dalam sosialisasi termasuk menyambangi sekolah-sekolah.

Satpol PP Bali melihat pelanggaran dengan bermain layangan di zona yang telah diatur disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat bahwa terdapat peraturan penerbangan dan perda tentang jarak dan ketinggian yang mengatur.

“Kami juga mendorong sosialisasi ke anak muda sebab selama ini pemain layang-layang itu kebanyakan anak muda SMP dan SMA, makanya saat nanti kami temukan pelanggaran, upaya penindakannya selain ke anaknya ya ke orang tuanya,” ujar Rai Dharmadi.