Fatwa Hukum ICJ Patahkan Argumentasi Israel, Kemlu RI: Bangsa Palestina Miliki Hak untuk Tentukan Nasib Sendiri
JAKARTA - Fatwa hukum yang diterbitkan Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu menegaskan hak Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, mematahkan argumentasi Israel, kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani Hari Senin.
ICJ dalam fatwa hukumnya yang diterbitkan Hari Jumat pekan lalu mengatakan, kebijakan permukiman Israel dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.
Indonesia menyambut positif fatwa tersebut, meski ketentuan ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat namun memiliki bobot hukum internasional.
Duta Besar Kadir mengatakan, fatwa itu penting dengan mahkamah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina. Mahkamah juga tidak mempertimbangkan klaim hak sejarah yang memang tidak dimintakan oleh Majelis Umum PBB (UNGA), sebagai pihak yang meminta fatwa.
Dijelaskannya, Israel selalu membenarkan tindakannya di Palestina selama ini dengan dalih hak sejarah, sehingga berhak menguasai wilayah Palestina.
"Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tetapi keputusan (ICJ) ini mematahkan semua argumentasi Israel selama ini," jelasnya dalam keterangan pers Hari Senin 22 Juli.
"Arti penting fatwa ICJ yang baru lalu, bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, ini dengan teritori Tepi Barat, Sungai Yordan dan Gaza," tegas Duta Besar Kadir.
Baca juga:
- Politisi Partai Republik Ramai-ramai Desak Joe Biden Mundur dari Presiden AS Usai Mengundurkan Diri dari Pilpres 2024
- Harris: Saya Melihat Joe Biden saat Kamera Mati dan Menyala, Ia Pemimpin yang Berjuang untuk Rakyat Amerika
- Kontingen Korea Utara Tiba di Paris untuk Olimpiade Musim Panas Pertama Sejak 2016
- Donald Trump: Harris akan Lebih Mudah Dikalahkan daripada Joe Biden
Lebih lanjut diterangkannya, fatwa itu juga menetapkan status Israel sebagai kekuatan pendudukan, sehingga Israel tidak pernah memiliki dan tidak berhak atas wilayah Palestina, tidak memiliki hak atas apa pun.
"ICJ berpandangan, Israel telah melakukan pencaplokan tanah Palestina dengan kekerasan, dianggap melakukan diskriminasi, semua tindakan Israel yang dilakukan di tanah Palestina dianggap bertentangan dengan hukum internasional, konsekuensinya, keberadaan Israel di Tepi Barat, Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri," tandasnya.