PNS Boleh Beristri Empat, Tjahjo Kumolo: Hoaks
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo membantah adanya pemberitaan yang menyebut dirinya mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) punya istri empat. Kata dia, berita ini hoaks atau kabar bohong.
"Tambah istri satu saja syaratnya harus izin istri yang sah dan izin pimpinannya, kalau istrinya empat, bagaimana izinnya. Berita di media tersebut sudah pernah muncul awal tahun 2020. Saya tidak tahu media apa itu," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 21 Maret.
Dia meminta masyarakat tidak langsung percaya perihal pemberitaan tersebut. “ASN dibolehkan istrinya empat. Ini bagaimana izinnya? Ini berita hoaks,” tegasnya.
Baca juga:
- Banyak Aset Partai Tercatat Atas Nama Perorangan, Partai Demokrat Kubu KLB Lakukan Pendataan
- Tinjauan Ekonomi Per Februari 2021: Realisasi Pajak Capai Rp144,9 Triliun, PPnBM Tumbuh Positif
- PDIP Ingin Menjaga Konsep Kawasan Hijau dan Ruang Publik di GBK
- Bikin Bangga! PT Dirgantara Indonesia Ekspor Pesawat CN 235 ke Senegal Rp354 Miliar
Dia memaparkan, kalau pun ada aparatur sipil negara yang ingin menikah lagi atau memiliki istri lebih dari satu tentu harus mendapat surat izin tertulis dari dua pihak. Pertama adalah persetujuan dari istri pertama dan kedua, adalah dari pimpinannya.
Jika, di kemudian hari, ada pengaduan tak ada izin dari istri pertama, tentu ini akan berakibat bagi karir ASN tersebut. "Bila menikah tanpa seizin dari istri yang sah dan izin pimpinan, jelas itu pelanggaran,” ungkapnya.
"Pasti akan ada sanksi. Sanksinya bisa dinon-job-kan. Bila berat, tentu ada sanksi yang lebih keras,” imbuh dia.
Lebih lanjut, eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini menyinggung aturan semacam ini juga ada sejak zaman Presiden Soeharto. Ketika itu, ditegaskan, ASN tidak boleh punya istri dua.
Sekarang pun, juga masih sama meski lebih lunak asalkan ada persetujuan dua pihak seperti yang sudah disebutkannya. Tapi, jika ketahuan menikah lagi tanpa ada izin dari istri dan pimpinan, kemudian ada pengaduan, misal dari istri sah, ASN bersangkutan bisa diberi sanksi.
"Kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat. Karena dalam memutuskan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Harus ada bukti, harus izin suami atau sebaliknya,” jelas Tjahjo.
Dia pun menyebut, tiap pengaduan ASN menikah lagi tanpa izin istri pertama, akan diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Akan digelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN tersebut," pungkasnya.