Inaplas Minta Pemerintah Terapkan Bea Masuk Barang Plastik

JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta pemerintah untuk menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk barang plastik.

“Inaplas mendorong Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Perlindungan Perdagangan Internasional (KPPI) segera menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk barang plastik,” ujar Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Inaplas Budi Susanto dilansir ANTARA, Jumat, 19 Juli.

Pernyataan tersebut terkait dengan reaksi para pelaku industri plastik, khususnya bahan baku plastik, terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi sejumlah perizinan impor.

Budi menegaskan, pelaku industri plastik merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, sehingga mereka membutuhkan perlindungan dari pemerintah.

“Sangat diperlukan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah untuk mencari solusi, seperti melalui instrumen anti-dumping, safeguard, dan bea masuk tambahan,” kata Budi.

Menurut dia, berbagai kebijakan tersebut dapat menjaga iklim usaha menjadi lebih kondusif setelah ditetapkannya Permendag 8/2024.

Selain itu, Budi juga berharap agar satuan tugas (satgas) anti-impor ilegal yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan dapat mengawasi impor bahan baku plastik secara serius.

“Yang terpenting pengawasannya bisa mencakup ke semua sektor, termasuk produk-produk petrokimia dan turunannya,” ucap Budi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan sedang mengkaji kemungkinan penerapan dua jenis bea masuk, yakni Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Akan tetapi, berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dibeberkan oleh Zulhas, barang plastik tidak termasuk ke daftar produk yang akan mendapat perhatian khusus.

Adapun sejumlah produk yang akan mendapat perhatian khusus, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

Lebih lanjut, Zulhas juga mengatakan satgas untuk mengatasi barang impor ilegal akan diluncurkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Ia membahas pembentukan satgas impor ilegal saat mengunjungi Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 16 Juli.

Selain Kejagung, Mendag menjelaskan bahwa satgas akan terdiri atas Kepolisian, serta kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, hingga Kadin.