Jawab Tuntutan Warga, Natura City Siap Tampung Aspirasi Warga Pengasinan Bogor
BOGOR - PT Natura City siap menampung aspirasi warga Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor yang menolak mengosongkan dan membongkar permukiman di lahan 18 hektare di Kampung RT 04/06, Desa Pangasinan yang diklaim sah milik perusahaan.
Sejumlah petani dan pedagang Kampung Kebon Kopi, RT 04/06, Desa Pengasinan, Kabupaten Bogor menolak mengosongkan dan membongkar bangunannya yang berada di atas lahan milik PT Natura City Development.
Masyarakat mendapatkan surat dari Kuasa Hukum PT Natura City Development Antoni & Partners untuk segera melakukan pembongkaran dan mengosongkan lahan dalam waktu 7x24 jam terhitung dari 8 Juli 2024 sejak surat diumumkan.
Kuasa Hukum PT Natura City, Antoni mengatakan lahan seluas 18 hektar tersebut merupakan milik PT. Natura City Development sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 239/pdt/2006/Pt.BDG.
"Semua pihak dimohon untuk menghormati keputusan hukum yang berlaku, karena merujuk pada surat Nomor 239/pdt/2006/Pt.BDG dengan hasil dimenangkan oleh klien kami sebagaimana alasan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997," kata Antoni, Selasa 16 Juli.
"Dahulu kami bersengketa dengan Primer Koperasi Veteran Indonesia (Primkoveri) mereka sempat menggugat lahan ini ke MA tetapi ditolak", sambung Anthoni.
Sehingga tidak ada alasan masyarakat untuk mengklaim bahwa tanah tersebut tidak secara sah dimiliki oleh Natura City.
Dirinya mengakui jika memang banyak para petani dan pedagang telah lama menempati lahan tersebut. Namun, jika sewaktu-waktu PT Natura City ingin melakukan penataan lahan masyarakat harus legowo.
"Mereka menggarap dan membuat bangunan di lahan klien kami, jika kami meminta mengosongkan, seharusnya mereka bersedia secara ikhlas. Bukan malah nantinya minta ganti rugi dan minta uang untuk melakukan pembongkaran sendiri. Kan mereka "menumpang" di lahan itu bukan menyewa", ujarnya.
Selama ini ketika kliennya melakukannya kegiatan penataan lahan dan pemagaran, masyarakat masih diberikan kompensasi waktu.
Mereka masih bisa menanam singkong, bahkan yang berjualan masih diberikan keleluasaan dalam melakukan kegiatannya.
Terlepas penolakan masyarakat, Antoni juga menuntut jika ada para pihak yang memperjualbelikan atau menyewa lahan tanpa sepengetahuan PT Natura City selama ini, harus bertanggung jawab. Dirinya akan mempersoalkan jika ada oknum-oknum seperti itu.
"Saya mendengar, ada pihak yang katanya diduga memperjualbelikan atau menyewakan lahan milik klien kami ke masyarakat, jika benar harusnya masyarakat tuntutnya ke oknum tersebut dong, dan jika ada bukti lahan tersebut diperjualbelikan atau disewa secara ilegal, kami akan kejar", tambah Antoni.
Antoni berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pihak yang memang ingin memperkeruh suasana, pasalnya selama pemagaran di lokasi tidak ada penolakan.
Baca juga:
"Saya berharap dapat mencari solusi yang terbaik dengan masyarakat, kami tidak ingin dibenturkan dengan masyarakat yang mana memang gerakan ini diduga ada yang mendalangi dan hanya ingin mendapatkan kepentingan kelompok maupun pribadi," ungkap Antoni.
Dirinya mengaku akan menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat secara langsung guna mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga memutus pihak-pihak yang sengaja ingin memperkeruh suasana.