KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Malut Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba Malam Ini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif pada hari ini. Dia merupakan tersangka pengembangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Muhaimin tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.35 WIB. Orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba itu didampingi sejumlah petugas dan tidak memberikan keterangan apap un karena langsung naik ke ruang penyidikan.

 Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika belum mau bicara lebih lanjut soal penangkapan tersebut. Katanya, informasi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dilakukan.

“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses,” kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan.

“Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhaimin Syarif sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 21 Juni. Hanya saja, dia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.

KPK saat itu mengaku menghormati proses tersebut. Tapi, alasan yang tersebut dianggap tak wajar sehingga pemanggilan ulang bakal dilakukan.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.