Minta Aturan Tapera Direvisi, Apindo akan Berkoordinasi dengan Pemerintah dan DPR
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar konsep iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) direvisi.
Adapun saat ini kebijakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Sebagai informasi, Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan perlu adanya untuk merevisi konsep Tapera dari undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebab pemerintah tidak bisa berbuat banyak jika undang-undang tersebut tidak direvisi.
"Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi. Jadi prinsipnya kami akan memberikan masukan untuk revisi undang-undangnya. Jadi prinsipnya ini bukan soal mengubah jumlah iuran, tapi konsep," katanya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 16 Juli.
Selanjutnya, Shinta menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Parlemen saat ini dan yang akan datang untuk memastikan agar masukannya bisa ditampung dan berjalan.
"Karena percuma kalau kita bolak-balik hanya dengan pemerintah, tapi kalau di undang-undangnya tidak. Kelihatannya undang-undang kita harus tunggu sampai mungkin parlemen yang baru," jelasnya.
Shinta menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan semua masukan itu kepada pemerintah dan parlemen yang baru.
"Tapi kita sudah mempersiapkan semua secara detail dan juga sudah ada judicial review yang disampaikan dari beberapa pihak. Jadi memang ini sudah berjalan. Jadi gak cuma dari kami sebagai pelaku usaha tapi juga dari pihak-pihak yang lain," jelasnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Shinta menyampaikan terkait adanya program yang serupa yaitu program BPJS Ketenagakerjaan yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sehingga dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan peraturan tersebut dan berharap agar program yang sudah ada untuk dioptimalkan, dibandingkan dengan menggalangkan iuran baru.
"Kita harus melaksanakan sekarang untuk revisinya tuh seperti apa, karena yang jelas juga tidak align dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya. Karena ada undang-undang yang berkait juga," imbuhnya.
Shinta menyebut bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan dari Apindo dan pemerintah mendukung adanya untuk merevisi konsep Tapera.
"Beliau (Airlangga) mendukung bahwa yang direvisi di undang-undangnya terlebih dahulu, itu yang kita akan revisi," ucapnya.