KPU DKI Cek Temuan Bawaslu soal Joki Pantarlih di Pilkada 2024

AKARTA - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengaku akan mengecek temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta soal proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di Pilkada 2024.

Dalam hal ini, Bawaslu menemukan adanya petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang menggunakan jasa joki saat menjalankan tugas coklit ke rumah-rumah pemilih.

"Atas laporan tersebut, kami saat ini sedang melakukan pengecekan ke bawah mengenai kebenaran dugaan tersebut untuk bisa melakukan klarifikasi supaya mendapatkan jawaban yang utuh," kata Fahmi kepada wartawan, Selasa 16 Juli.

KPU DKI Jakarta DKI sebelumnya telah melantik sebanyak 29.315 pantarlih pada Senin, 26 Juni lalu secara serentak di 267 kelurahan. Pantarlih tersebut tersebar di 14.775 TPS se DKI Jakarta.

Sejak 26 Juni hingga 24 Juli 2024, pantarlih diterjunkan ke lapanganuntuk mencocokkan dan meneliti (coklit) data 8.315.669 pemilih di Pilkada DKI Jakarta.

Mereka ditugaskan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek KTP elektroniknya, memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang.

Dalam proses coklit, Bawaslu DKI Jakarta mendapat sejumlah temuan. Salah satu temuannya adalah terdapat pantarlih yang menggunakan jasa joki untuk melaksanakan tugasnya. Kasus ini ditemukan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Terdapat 2 pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung atau door to door di Kecamatan Tanjung Priok," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

Selain itu, Bawaslu DKI juga menemukan adanya warga yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, namun masuk dalam daftar pemilih. Semestinya, yang bersangkutan belum mendapatkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024.

"Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran pengawas pemilu menemukan orang yang belum 17 tahun dan belum menikah di coklit untuk menjadi pemilih, sehingga direkomendasikan untuk dicoret," ungkap Benny.

Kemudian, ditemukan juga rumah warga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker penanda sebagai pemilih. Terdapat juga warga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker. Temuan lainnya, Bawaslu mencatat terdapat pantarlih yang tidak mempunyai atau menunjukkan SK saat bertugas.

"Untuk prosedur coklit yang keliru, hari ini Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," urai Benny.