Polisi Sebut Penembak Kucing 3 Kali dengan Peluru Gotri di Semarang Residivis
JAKARTA - Polisi menyebut pelaku penembak kucing di Kota Semarang merupakan seorang residivis yang melakukan tindak pidana pada 2013.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan, tersangka IP (35) warga Krobokan, Kota Semarang, diamankan bersama barang bukti pistol replika jenis airsoft gun.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di depan rumah pelaku di Krobokan, Semarang Barat pada Senin 15 Juli.
"Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri," katanya di Semarang, Selasa 16 Juli, disitat Antara.
Sementara dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh kejengkelan terhadap kucing milik salah satu warga itu.
Menurut dia, pelaku jengkel karena kucing tersebut sering buang kotoran di area rumahnya.
Bahkan, lanjut dia, kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Pelaku sendiri sebelumnya sudah mengingatkan pemilik kucing agar menempatkan peliharaannya itu di dalam kandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga:
- Usai Lolos dari Pembunuhan, Donald Trump Dapat Surat dari Raja Charles
- Kabareskrim soal Penanganan Kasus Vina: Ditarik Atau Tidak, Lihat Perkembanganya
- Rapat Piala Presiden 2024, Kapolri-Ketum PSSI Sepakat Polisi Tak Ada yang Berjaga di Dalam Stadion
- Kasus Polisi Pangkat Brigadir Diduga Hamili Perempuan di Luar Nikah Dilimpahkan ke Polres Lombok Timur