Polri Gali Keterangan Saksi Ahli Korporasi Usai 10 Jam Periksa Eks Dirut Bosowa, Sadikin Aksa
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli korporasi terkat kasus eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penjadwalan itu usai Sadikin Aksa diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis, 18 Maret.
"Minggu ke depan penyidik telah mempersiapkan pemeriksaan kembali kepada beberapa pihak yang dapat memperjelas kasus tersebut, termasuk juga ahli korporasi," ucap Rusdi kepada wartawan, Jumat, 19 Maret.
"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan untuk menuntaskan kasus tersebut," sambung dia.
Dalam pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan. Pemeriksaan terhadap keponakan Jusuf Kalla itupun berlangsung kurang lebih 10 jam.
"Ada 53 pertanyaan dari penyidik kepada yang bersangkutn. Selesai dan tentunya proses penyidikan masih berjalan oleh penyidik," kata Rusdi.
Baca juga:
- Keponakan JK Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Diperiksa Bareskrim
- Tersangka Kasus Pidana Keuangan Sadikin Aksa Tak Ditahan, Ini Alasan Polri
- Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Dipanggil Ulang Bareskrim 18 Maret
- Bareskrim Polri Batal Memeriksa Keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa Sebagai Tersangka
Rusdi pun sedikit membeberkan perihal materi pemerikaaan. Penyidik mencecar Sadikin Aksa perihal ketidak patuhan atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tetunya kan tidak jauh dari hal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu, masalah ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Saya rasa penyidik mempertanyakan tidak jauh dari masalah itu," tandas Rusdi.
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara itu.
Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.