Polda Sumsel Ungkap Motif ASN di Palembang Simpan 4 Senpi Ilegal dan 327 Peluru Tajam
SUMSEL - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan motif seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Palembang menyimpan senjata api atau senpi ilegal sebagai barang koleksi.
"MG seorang oknum ASN warga Kalidoni, Palembang kami amankan hari ini, atas kepemilikan empat pucuk senpi ilegal dan 327 butir peluru tajam. MG menyimpan senpi tersebut sebagai barang koleksi," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dalam keterangan di Palembang, Senin 15 Juli, disitat Antara.
Ia menyebutkan, kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kepemilikan senpi ilegal. Kemudian petugas langsung turun melakukan operasi penyelidikan.
Operasi dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut lima buah magazen.
"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," tuturnya.
Baca juga:
- Kabareskrim soal Penanganan Kasus Vina: Ditarik Atau Tidak, Lihat Perkembanganya
- Rapat Piala Presiden 2024, Kapolri-Ketum PSSI Sepakat Polisi Tak Ada yang Berjaga di Dalam Stadion
- PBNU Segera Panggil 5 Tokoh Muda NU Temui Presiden Israel, Bakal Ditanya Maksud Tujuannya
- PM Marape Yakin Prabowo Lanjutkan Kerja Sama RI-Papua Nugini Warisan Jokowi
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinisial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," tandasnya.