Kabareskrim soal Penanganan Kasus Vina: Ditarik Atau Tidak, Lihat Perkembanganya
JAKARTA - Kabareskrim Pori Komjen Wahyu Widada belum bisa memastikan soal kemungkinan penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky ditarik dari Polda Jawa Barat. Sebab, saat ini proses penyidikannya masih dievaluasi.
"Soal nanti ditarik apa tidak, kita lihat perkembangannya, sekarang dalam proses evaluasi semua," ujar Wahyu kepada wartawan, Senin, 15 Juli.
Sejauh ini, hanya disampaikan bila dalam penangan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah memberikan asistensi. Namun, sejauh mana asistensi yang diberikan tak disampaikan secara gamblang.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," sebutnya
Baca juga:
- Rapat Piala Presiden 2024, Kapolri-Ketum PSSI Sepakat Polisi Tak Ada yang Berjaga di Dalam Stadion
- PBNU Segera Panggil 5 Tokoh Muda NU Temui Presiden Israel, Bakal Ditanya Maksud Tujuannya
- PM Marape Yakin Prabowo Lanjutkan Kerja Sama RI-Papua Nugini Warisan Jokowi
- Mahfud MD Minta Jajaran Komisioner KPU Diganti, Komisi II DPR Janjikan Pengawasan
Kemudian, dikatakan juga bila dalam proses evaluasi tak hanya dari Bareskrim saja. Tetapi, juga melibatkan Propam dan Itwasum Polri.
"Ya ini semua kan sedang proses sedang berjalan, kita juga tidak bekerja sendirian dengan temen temen dari Propam dengan Itwasum akan berkerjasama untuk melihat semua," kata Wahyu.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jawa Barat melakukan kesalahan dalam penanganan kasus Vina dan Eky Cirebon. Penyidik tak memeriksa Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku namun langsung sebagai tersangka.
Hal itu menjadi dasar Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan soal status tersangka yang diajukan Pegi Setiawan.
Tidakan Polda Jabar dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin pekan lalu.