Ini Jawaban Kabareskrim Ketika Ditanya Cari Pegi Perong atau Bukti Lain

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada hanya menyebut bila proses penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky masih dalam proses evaluasi seiring gugurnya status tersangka Pegi Setiwan usai menang dalam praperadilan.

Pernyataan itu disampaikannya ketika ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan yakni mencari Pegi alias Perong lainnya atau justru alat bukti baru untuk kembali mentersangkakan Pegi Setiawan.

"Tentu semua dalam proses evaluasi kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," ujar Wahyu kepada wartawan, Senin, 15 Juli.

Usai menyampaikan hal tersebut, jenderal bintang tiga itu menegaskan sema langkah yang akan dilakukan penyidik nantinya akan sesuai alat bukti yang ditemukan.

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan," kata Wahyu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Polda Jabar disebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Selain itu, tindakan Polda Jabar juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin pekan lalu.