Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita 13 Sepeda Berbagai Merek
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima belasan unit sepeda dari berbagai merek. Selanjutnya, sepeda ini disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Belasan sepeda ini diserahkan oleh pihak yang mewakili mantan staf khusus Edhy Prabowo, Safri yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tim penyidik menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Maret.
Pembelian tersebut, sambungnya, diduga untuk Edhy Prabowo. “Berikutnya, akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud,” jelas Ali.
Baca juga:
- Ditanya soal Penyanyi Betty Elista yang Diperiksa KPK, Edhy Prabowo: Saya Enggak Kenal
- Romantisnya si 'Paus' Kasih Barang Mewah sebagai Anniversary Present dari Hasil Korupsi
- Dalami Aliran Duit Suap Benur, KPK Periksa Penyanyi Betty Elista
- Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo-Juliari Bisa Dihukum Mati, Arteria Dahlan: Kalau Boleh Statementnya Diperbaiki
Dalam kasus suap ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Dari uang ini, selanjutnya Edhy, menerima uang Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluannya dan istrinya yaitu Iis Rosyita Dewi, dan dua stafnya yaitu Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Selanjutnya, uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.