Upaya Tiko Aryawardhana Terbebas dari Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
JAKARTA - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar mengaku bahwa pihaknya masih terus berusaha untuk meluruskan permasalahan yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto terkait penggelapan dana dalam jabatan.
Sejauh ini, Irfan mengatakan bahwa upaya yang sudah dilakukan oleh pihaknya ia memberikan bukti-bukti serta mengajukan saksi yang dianggap meringankan pihak Tiko.
"Ya bukti-bukti, saksi-saksi dari beberapa saksi dari Pak Tiko, membuat perkara ini bisa lebih jelas aliran dananya," kata Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli.
Irfan mengatakan kalau ia sudah menyerahkan bukti pembayaran vendor supplier yang pernah bekerja sama dengan perusahaan makanan dan minuman Tiko pada saat itu.
Baca juga:
"Termasuk pembayaran vendor, jadi mungkin ada beberapa saksi dari vendor, supplier yang akan memberikan kesaksian bahwa benar pembayaran itu vendor supplier itu," tambahnya.
Sebelumnya Tiko Aryawardhana sudah sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Dalam proses pemeriksaan ia didampingi oleh Irfan Aghasar dan satu kuasa hukumnya yang lain.
Dalam pemeriksaan, Irfan mengatakan kalau kliennya dicecar dengan kurang lebih 50 pertanyaan oleh tim penyidik selama kurang lebih 10 jam pemeriksaan.
"Wah saya kurang ini kurang lebih ada sekitar 40an atau 50an ya pertanyaan. Karena ini juga kan pengulangan dari BAP lidik sebelumnya kita koreksi satu persatu," tandasnya.