Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

JAKARTA – Badan Otonom (Banom) HIPMI Tax Center BPP HIPMI dengan tegas meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ditunda.

Diketahui, Pemerintah akan menaikan PPN 12 persen di tahun 2025 mendatang seiring dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan, untuk tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Ketua Banom HIPMI Tax Center M. Arif R. Said Putra menyatakan kebijakan ini dianggap akan memberikan dampak negatif signifikan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi. Selain itu, kenaikan PPN akan meningkatkan beban biaya operasional dan menurunkan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, Arif menyampaikan HIPMI memahami bahwa pemerintah perlu mencari sumber pendapatan untuk anggaran negara namun menaikkan PPN bukanlah solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

"Kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan Masyarakat misalkan dengan memberlakukan pajak karbon serta memajaki produk turunan nikel,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 Juli.

Arif menambahkan, ruang untuk melakukan penundaan kenaikan PPN sangat terbuka lebar mengingat didalam pasal 7 ayat 4 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi kita posisinya, memberikan perhatian pemerintah khususnya hal – hal yang tadi disebutkan seperti nilai tukar yang melemah, kemudian inflasi pangan yang relatif tinggi dan nilai tukar rupiah yang terus melemah. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi perhatian oleh pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, Arif menyampaikan dengan adanya transisi kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto pelaku usaha meminta agar rencana kenaikan PPN 12 persen tidak langsung diimplementasikan pada awal tahun 2025 mendatang.

“Transisi kepemimpinan juga ada unsur ketidakpastiannya, kemarin kita bicara mengenai Tax Ratio mesti dinaikan terdapat ketidakcocokan pemerintah saat ini dengan tim transisi pemerintahan ke depan,” tuturnya.