KPK Sebut Laporan Kubu PDIP ke Dewas hingga Propam Polri Ganggu Penyidikan Harun Masiku

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berbagai laporan dari kubu PDI Perjuangan (PDIP) terkait pengusutan kasus Harun Masiku mengganggu rencana penyidikan yang sudah disusun.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung laporan yang dibuat PDIP ke Dewan Pengawas KPK hingga Bareskrim Polri terhadap Rossa Purbo Bekti. Pelaporan disampaikan karena menganggap proses hukum dilakukan penyidik tersebut tak sesuai aturan.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli.

Meski begitu komisi antirasuah juga tak bisa berbuat banyak soal pelaporan ke berbagai pihak yang dibuat PDIP, sambung Tessa. Penyebabnya upaya ini dilakukan dalam jalur resmi dan sah.

Karenanya, KPK hanya bisa memastikan tim yang ada tak akan melonggarkan pencarian Harun Masiku yang masih buron. “Penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan,” tegasnya.

“Satuan tugas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan penyidikan tersangka HM termasuk mencari keberadaan tersangka HM,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Rossa Purbo Bekti belakangan kerap dilaporkan kubu partai berlambang banteng tersebut. Kekinian, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengadukan penyidik komisi antirasuah itu ke Propam Polri yang kemudian diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

Selain itu, Rossa juga beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Terbaru, pelaporan dibuat karena dia diduga melakukan intimidasi terhadap Donny Istiqomah yang merupakan kader PDIP saat melakukan penggeledahan pada 3 Juli lalu.

“Dalam pemeriksaan yang berlanjut selama penggeledahan empat jam itu sungguh disayangkan bagaimana sikap saudara Rossa melakukan intimidasi kepada saudara Donny,” kata Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing kepada wartawan di Gedung Dewan Pengawas KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan,  Selasa, 9 Juli. 

“Nah, intimidasi itu, pemeriksaan itu dilakukan di hadapan anak-anak dan istrinya (Donny, red). Bisa bayangkan teman-teman semua itu anaknya berusia enam tahun, yang satu lagi masih bayi usia sembilan bulan,” sambungnya.

Tak hanya itu, saat penggeledahan juga diklaim terdapat pengancaman. “Jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya saudara Donny menjadi trauma,” tegas Johannes.

 

Pengacara ini juga menuding adanya gratifikasi hukum yang dilakukan Rossa yang datang bersama 16 penyidik lainnya. Katanya, kliennya sempat dibujuk rayu oleh penyidik saat upaya paksa itu dilakukan.

“Dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudah mengaku saja. Ngomongnya sih, begini, ‘Pak Donny mengaku sajalah, jujur saja lah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku’,” ujarnya. 

“Nah maka saudara Donny menyampaikan, ‘apa yang mau harus saya jujur kan, pak, ini semuanya sudah dituangkan di dalam berita cara pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah diberikan bukti dan saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya’,” ungkap Johannes menceritakan jawaban kliennya.