Penyidik OJK Tetapkan Mantan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah Jadi Tersangka

JAKARTA - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB)  periode 2018 – 2020 Nurhasanah sebagai tersangka terkait dengan polemik yang mendera perusahaan tersebut.

Otoritas beranggapan Nurhasanah terindikasi tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing dalam keterangannya mengatakan bahwa salah satu perintah dari otoritas mengharuskan pelaksanaan Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB,” katanya Jumat, 19 Maret.

Menurut dia, perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB.

“Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” tuturnya.

Tongam juga mengungkapkan jika penyidik telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai tersangka.

Tongam pun memastikan dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020.

Selain itu, otoritas disebutkan telah pula membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

“Penyidik sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI,” jelas dia.

Sebagai informasi, saat ini Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera sedang dirundung masalah terkait dengan penyelesaian tunggakan klaim periode 2020 dengan estimasi nilai mencapai Rp 5,3 triliun. Jumlah ini diketahui berasal dari 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia yang belum dipenuhi haknya oleh AJBB.