Anggaran Rp100 miliar COVID-19 Maluku Selama 2 Tahun Diduga Diselewengkan

AMBON- Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memanggil sejumlah pejabat Pemprov Maluku guna dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan dana COVID-19 tahun 2020 dan 2021.

"Hari ini ada empat pejabat Pemprov Maluku yang memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan terkait pengelolaan dana COVID-19 sebesar Rp170 miliar untuk 2020 dan 2021," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/7).

Dana COVID-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp100 miliar, dan tahun 2021 mencapai Rp70 miliar.

Menurut dia, empat pejabat teras pemprov yang hadir di Kejati Maluku antara lain Kepala Bappeda AL, mantan Kepala BPKAD LR, Kadis Koperasi dan UKM MNK serta bendahara Dinkop UKM.

"Mereka telah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan sejak pukul 10:00 WIT dan dimintai keterangan hingga pukul 16:00 WIT," ucapnya.

Sebelumnya sudah ada tiga pejabat lain yang memenuhi panggilan penyidik antara lain Kadis Perhubungan Maluku, Kadis Kominfo, serta Kadis Perindag Maluku guna dimintai keterangan.

Sejauh ini sudah tujuh pejabat dan mantan pejabat Pemprov Maluku yang dipanggil kejaksaan.

"Tujuan dilakukannya permintaan keterangan oleh jaksa untuk mencari bukti dan fakta dalam perkara dugaan tindak pidana atau penyelewengan pengelolaan dana COVID-19 pada 2020 dan 2021," jelas Ardy.

Kemudian jaksa juga sudah mengagendakan pemanggilan untuk pejabat atau pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini yang sementara didalami oleh Kejati Maluku.

"Pemanggilan para pihak terkait untuk dilakukan permintaan keterangan oleh jaksa karena perkaranya sudah naik status menjadi penyelidikan," katanya.