KPK Ungkap 9 dari 17 Pegawai Terlibat Judol Sudah Dipecat, Ada yang Terlibat Kasus Pungli Rutan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sembilan dari 17 pegawainya yang kedapatan bermain judi online tak lagi bekerja di sana. Mereka diberhentikan karena terlibat kasus di internal, salah satunya adalah pungutan liar di lingkungan rumah tahanan (rutan).
“Yang sembilan itu sudah dicek di kepegawaian bukan pegawai KPK. Ada juga yang sudah diberhentikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 10 Juli.
“Antara lain yang terlibat gadai emas (hasil barang bukti, red) itu kan sudah diberhentikan, ada juga kemarin yang penjaga rutan (di kasus pungli, red) itu ada juga pegawai yang sudah kita berhentikan,” sambungnya.
Sementara untuk delapan orang lainnya yang masih berstatus pegawai bakal ditangani lebih lanjut oleh Inspektorat KPK. Mereka nantinya akan diklarifikasi.
Adapun nilai total transaksi judi online dari 17 pegawai KPK hasil temuan Satgas Pemberantasan Judi Online mencapai Rp111 juta. Alexander menyebut deposito yang dibayarkan belasan orang ini Rp100-300 ribu.
“Mungkin pas lagi iseng ya, menganggur, bengong main itulah,” tegas Alexander.
Tapi, dari jumlah tersebut ada yang nilainya jika diakumulasi mencapai Rp74 juta. “Itu pun 300 kali transaksi, ya, sepertinya relatif kecil ya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan ada pegawainya yang terlibat judi online. Penelusuran oleh Inspektorat sudah dilakukan di internal.
Baca juga:
“KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juli.
Tessa belum memerinci para pegawai tersebut. Namun, informasi beredar mereka yang terlibat judi online adalah supir dan pengamanan.