Pemegang Saham Tegaskan Bank Centris Tak Terlibat dalam Persoalan BLBI
JAKARTA - Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, menegaskan bahwa BCI tidak terlibat dalam persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam konferensi pers yang digelar di komplek perkantoran Maqna Resident, Meruya Ilir, Jakarta Barat Selasa 9 Juli, Andri Tedjadharma didampingi oleh Marzuki Alie, mantan Ketua DPR, dan ekonom senior Faisal Basri, menjelaskan bahwa BCI hanya melakukan jual beli promes dengan jaminan ke Bank Indonesia dan tidak pernah menerima dana dari transaksi tersebut.
Marzuki Alie menambahkan bahwa Satgas BLBI dibentuk untuk mengejar aset obligor yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara. Namun, ia menegaskan bahwa BCI tidak pernah menerima dana bantuan dari Bank Indonesia. "Sampai saat ini, Satgas BLBI masih kesulitan menagih para pengemplang BLBI, namun aset Andri Tedjadharma terus disita, meskipun ia tidak pernah menandatangani perjanjian MRNNA, MIRNA, atau APU," kata Marzuki Alie.
Faisal Basri menjelaskan bahwa promes yang dijual oleh BCI tidak menghasilkan uang untuk BCI. "Bank Indonesia menjual promes tersebut ke BPPN tanpa menyertakan jaminan lahan yang telah diserahkan BCI ke BI," ujarnya. Faisal juga menyoroti ketidakpatuhan Satgas BLBI terhadap hukum. "Mereka tidak menghormati hukum. Seharusnya, hukum adalah panglima tertinggi, bukan aturan rimba."
Baca juga:
- Kasus Utang BLBI Capai Rp110 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Akibat Krisis Keuangan pada 1998
- Aset Jumbo Milik Tommy Soeharto Belum Rampung, Satgas BLBI Perpanjangan Masa Tugas
- Satgas BLBI Serahkan Aset ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Rp2,77 Triliun
- Ketum HMS Center Hardjuno Wiwoho: Obligasi Rekap BLBI Telah Rampas Hak Hidup dan Masa Depan Rakyat
Andri Tedjadharma sendiri telah menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas tindakan mereka yang dinilai melawan hukum. "Selaku pemegang saham BCI, saya menjelaskan bahwa BCI hanya menjual promes ke BI pada tahun 1997 dengan jaminan lahan 452 hektar dan menggadai saham ke BI. Namun, BI menjual promes dan saham tersebut ke BPPN tanpa konfirmasi kepada BCI, yang menyebabkan Satgas BLBI terus menagih dan menyita aset saya," jelas Andri.
Ia juga menekankan bahwa BCI seharusnya menerima dana dari hasil jual beli promes dan gadai saham, namun dana tersebut tidak pernah diterima. "Bukti dari audit BPK menunjukkan adanya dua rekening atas nama Bank Centris Internasional. Angka yang tertera di akte 39 berasal dari rekening rekayasa, yang merupakan alasan penagihan ke BCI yang menyasar kepada saya," tambahnya menjelaskan posisi BCI dalam urusan dengan BLBI.