Kasus Gagal Kelola Dana oleh Ahmad Rafif bukti Lemahnya Pengawasan dan Edukasi Masyarakat
JAKARTA - Memiliki investasi pribadi di pasar keuangan saat ini sudah menjadi hal yang marak dilakukan oleh seluruh kalangan baik anak muda, orang tua ataupun pekerja salah satunya berinvestasi pada instrumen pasar modal seperti saham.
Adapun berinvestasi di pasar saham dapat dengan berbagai cara dalam menitip dana kelolaan investasi yaitu melalui jalur yang sah seperti pada perusahaan sekuritas atau manajer investasi bukan lewat perorangan termasuk influencer.
Baru-baru ini terdapat kasus baru yang bikin heboh di masyarakat yaitu penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya ternyata ilegal dan gagal.
Founder WH Project William Hartanto menilai kasus gagalnya pengelolaan dana yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya menjadi bukti minimnya pengawasan investasi dan kurangnya pemahaman berinvestasi masyarakat di Indonesia.
"Bukan cuma karena kurangnya pengawasan, karena percuma jika ada pengawasan kalau dari investornya sendiri juga berminat dengan iming-iming kekayaan," ujarnya kepada VOI, Selasa, 9 Juli.
Menurut William bukan hanya kasus Ahmad Rafif yang gagal melakukan pengelolaan dana, sebelumnya juga banyak kasus yang serupa sehingga menimbulkan kerugian. Oleh sebab itu, jika misalnya dari awal tidak ada kerugian maka praktek tersebut mungkin akan dianggap sah oleh masyarakat.
Menurut William edukasi memang perlu dilakukan dan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Namun akhirnya akan kembali ke masyarakatnya sendiri, apakah bisa mengontrol diri dari iming-iming kekayaan tersebut atau tidak.
William menyampaikan beberapa langkah yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO) sejauh ini sudah cukup bagus.
"Pengawasannya sudah oke, apalagi memang ada tindakan juga setelah terbukti ada pelanggaran," tuturnya.
Sementara untuk masyarakat, William menyampaikan selain edukasi, perlu juga pengendalian diri, dan lebih baik untuk memilih fund manager yang berlisensi agar bisa mengurangi risiko kasus seperti ini ke depannya.
Sementara, Pengamat pasa modal sekaligus Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai OJK sudah menjalankan fungsi pengawasannya untuk perlindungan konsumen.
Namun, Budi menyampaikan hal tersebut juga merupakan cerminan dari lambatnya tindakan dari regulator sebagai pengawas karena langkah yang dilakukannya setelah ada pelaporan alias setelah terjadi. Akan lebih baik jika bisa melakukan secara preventif.
Menurut Budi yang paling salah dalam kasus Ahmad Rafif yaitu para pemilik dana karena mereka tidak tahu akan aturan penghimpunan dana dan mengelola dana hanya boleh dilakukan oleh manajer investasi.
"Ada unsur keserakahan mereka yang punya uang untuk mendapatkan janji-janji surga padahal mereka naif, kurang gaul, dan kurang baca juga sehingga literasinya sangat rendah. Jadilah mereka korban yang empuk," ujarnya.
Budi menyampaikan penawaran investasi, penghimpunan dana dan pengelolaan dana harus berizin.
"Pengumpulan dana dalam masyarakat kan harus ada izin OJK. Demikian juga pengelolaannya. Mungkin yang taruh duit di sana cukup kaya semua sehingga suka dengan pom-pom dan janji sorga ARR, mereka langsung tertarik," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Budi menyampaikan edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan hingga ke pelosok-pelosok dan daerah-daerah di Indonesia.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan pasar modal yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Ahmad Rafif Raya terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga:
Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan pihaknya memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 7 Juli.
Satgas PASTI juga memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.
Oleh sebab itu, Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK juga akan menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
“OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Hudiyanto.