Mendag Zulhas Klaim Jokowi Setuju Permendag Impor Tidak Bakal Direvisi Lagi

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sepakat, tidak akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menceritakan, awalnya aturan impor tertuang di dalam Peremendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Zulhas menjelaskan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini membuat persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis atau pertek. Seiring berjalannya waktu, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor.

Akibatnya, sambung Zulhas, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

“Saya lagi di Peru, jam 2 pagi ditelepon oleh Pak Wamen (Wakil Menteri), presiden marah, kemudian rapat terbatas di Istana. Permendag 7 harus diubah malam ini karena barang di Priok numpuk, tidak bisa keluar,” tutur Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Senin, 8 Juli.

“Saya tandatangani dari Peru. Pertek-pertek itu dihapus, jadi lah Permendag 8,” sambung dia.

Namun, sambung Zulhas, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 kembali diprotes. Permendag tersebut dianggap sebagai penyebab industri tekstil di dalam negeri gulung tikar.

Dia pun membantah tudingan tersebut. Zulhas menekankan bahwa aturan tersebut masih memuat pertek untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Permendag 8 menghapus pertek-pertek yang baru, sedangkan yang lama tidak. TPT tidak (dihapus). Jadi kalau tekstil mengatakan kita bangkrut karena Permendag 8, ya enggak benar. Karena (pertek) itu tidak dihapus,” jelasnya.

Zulhas mengatakan sepulangnya dia dari kunjungan kerja di Peru, kembali diadakan rapat terbatas. Dalam rapat tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan diubah dengan memasukan kembali pertek.

Namun, sambung Zulhas, dirinya menolak usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang tersebut. Dia mengaku keberatan jika Permendag harus kembali direvisi.

“Saya pulang dari sana (Peru) rapat lagi dipimpin presiden, usulan dari Menteri Perindustrian agar pertek masuk lagi dan Permendag diubah lagi. Saya bilang, saya keberatan. Kalau gitu bikin peraturan sendiri, jangan Permendag terus, kan saya yang jelek, orang yang tendang kontainer kok saya yang jelek itu gimana sih? saya gak ngerti itu,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, Zulhas bilang pemerintah mengadakan rapat kembali. Dalam rapat tersebut, Zulhas kekeh tidak mau merevisi kembali Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

“Terus rapat lagi, saya bertahan, saya bilang ada cara lain. Belum tentu pertek itu akan menyelesaikan masalah, oleh karena itu saya nolak keras dan presiden setuju enggak jadi bikin permendag lagi,” ucapnya.

Zulhas mengatakan sebagai alternatif solusi, pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas.

Ketujuh komoditas impor tersebut adalah produk tekstil, elektronik, keramik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil sudah jadi, dan komestik.

Penetapan BMTP, sambung dia, akan dihitung berdasarkan pantauan komite pengamanan perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga bulan terakhir. Sedangkan, BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil dari pantauan komite anti dumping Indonesia (KADI).

“Dia (KPPI dan KADI) akan lihat, diselidiki tiga tahun ini berapa data kita, kalau memang melonjak impornya produk yang tujuh macam itu maka dia bisa kenakan tarif. Bisa 10, 20, bisa 200 persen bisa saja. Terserah mereka, bukan saya yang menentukan,” ujarnya.

“KPPI output-nya itu bea masuk tindakan pengamanan, ada satu lagi KADI, outputnya nanti BMAD. Mereka akan lihat data BPS, asosiasi dipanggil data impor gimana, melonjak atau enggak baru nanti mereka sidang, akan ada putusannya,” sambungnya.