Gazalba Saleh Minta Rekening yang Diblokir KPK Dibuka untuk Biaya Kuliah Anak
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh meminta agar rekeningnya, istri, dan anak yang diblokir sejak penyidikan bisa dibuka untuk membayar biaya sekolah anak yang hendak masuk ke perguruan tinggi.
Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu menyebutkan, rekening kliennya dan keluarga telah diblokir selama ini, namun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti selama ini.
"Kami mohon ke Majelis Hakim agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi," kata Aldres dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 8 Juli.
Menanggapi pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemblokiran rekening terdakwa memang tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita, lantaran pemblokiran dengan penyitaan dalam persidangan merupakan dua hal yang berbeda.
Untuk itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri menuturkan hal tersebut akan dibahas selanjutnya dalam persidangan karena telah masuk materi pokok perkara.
Persidangan selanjutnya diagendakan pemeriksaan saksi pada Senin, 15 Juli. Jaksa berencana menghadirkan kurang lebih 20 orang saksi dalam persidangan pemeriksaan, sehingga Majelis Hakim memutuskan mengagendakan persidangan pemeriksaan saksi selama dua kali seminggu.
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.