Kabiro SDM KPK Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Rutan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanannya. Ada dua saksi diperiksa, salah satunya Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas.

“Hari ini Senin, 8 Juli, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juli.

Selain itu, komisi antirasuah juga turut memeriksa Kepala Bagian Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra. Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan itu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.