Kementerian Luar Negeri Tegaskan CAT Terkait Kasus Ketua KPU RI Bukan Diplomat

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, sosok wanita berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam kasus terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bukanlah diplomat.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat dalam keterangannya menepis pemberitaan sejumlah media yang mengatakan, anggota PPLN Den Haag, Belanda yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari adalah seorang diplomat.

"Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi, individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag," jelas Roy dalam keterangannya Hari Kamis 4 Juli.

"Yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag," tegasnya.

"Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat," tandas Roy.

Diketahui, Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli.

DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.