Sri Mulyani Ungkap 14 Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan telah melakukan tindakan lebih lanjut terkait 14 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 dengan melakukan serangkaian tindakan.
"Dalam hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2023, disampaikan 14 temuan yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang," jelasnya
Sri Mulyani menyampaikan terdapat beberapa langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah atas temuan BPK dalam LKPP 2023 tersebut yaitu pertama mengoordinasikan terwujudnya integrasi sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, untuk meningkatkan kualitas belanja negara.
Selanjutnya dengan senantiasa mendorong penyelesaian permasalahan di bidang perpajakan melalui evaluasi dan penyempurnaan proses bisnis untuk menghindari kesalahan pencatatan di masa yang akan datang.
Sri Mulyani menyampaikan langkah berikutnya yaitu melakukan evaluasi dan penyempurnaan implementasi Automatic Blocking System, mengakselerasi penagihan melalui langkah strategis dan melakukan risk profiling terhadap K/L yang memiliki risiko tinggi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah berikutnya yaitu dengan mengupayakan penyusunan dan penyempurnaan mekanisme pemantauan anggaran mandatory spending bidang Pendidikan, baik terhadap pengalokasian dan realisasinya maupun atas ketercapaian output dan outcome dari pelaksanaan anggaran dibandingkan perencanaannya.
Sri Mulyani menyampaikan langkah terakhir yaitu melanjutkan berbagai langkah mitigasi permasalahan belanja, antara lain melalui Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Forum Pelaksanaan Anggaran, dan Klinik Pelaksanaan Anggaran, untuk memastikan bahwa penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada K/L dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, BPK melaporkan terdapat 14 temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga:
Adapun daftar temuan BPK pada Kemenkeu diterbitkan dalam, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat tahun 2023.
BPK mencatat terdapat kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran yang belum sepenuhnya memadai sehingga LKPP belum dapat dimanfaatkan sebagai alat evaluasi APBN.
Selanjutnya terdapat temuan berupa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang terindikasi kurang disetorkan dan potensi sanksi administrasi belum dikenakan, sehingga negara terindikasi mengalami kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 triliun beserta sanksi administrasi Rp341,80 miliar.