Lahan HPL Dusun Kuta Lombok Tengah Ditertibkan, Dispar Sebut untuk Pengembangan KEK Mandalika
NTB - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Tengah, Lalu Sungkul menyebutkan penertiban lahan dikuasai warga di HPL 13 Dusun Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
"Penataan itu sangat penting, terlebih KEK Mandalika merupakan kawasan khusus yang tentu harus dikelola dengan baik," kata Sungkul di Lombok Tengah, Kamis,
Ini, katanya untuk menarik wisatawan pasar kelas tinggi, penataan harus dilakukan tapi tentu dengan regulasi. Tanah yang ditata ini sekarang sudah masuk HPL dan luas yang ditata sekarang ini hanya sekitar tiga are.
.
"Lahan ini akan dijadikan restoran," kata Direktur Site Operation The Mandalika Pari Wijaya.
Pari Wijaya yang ditemui di lapangan enggan memberikan komentar lebih rinci karena tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan terkait dengan penggusuran itu.
“Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan komentar, nanti lewat rilis saja," katanya.
Dari pantauan wartawan penggusuran rumah ini dimulai Kamis 4 Juli sekitar pukul 08.30 Wita dilakukan oleh sejumlah karyawan, security ITDC dan beberapa Satpol PP dan pihak Kepolisian.
Dalam eksekusi itu, petugas menggunakan alat berat dan terpantau pemilik rumah juga beberapa kali mencoba melawan dengan mencoba menarik petugas keluar dari area rumahnya.
Namun upaya yang dilakukan warga ini tidak membuahkan hasil, karena tidak membutuhkan waktu lama rumah yang mereka tempati puluhan tahun itu, kini sudah rata dengan tanah.
Baca juga:
- Respons Keluhan Warga, Heru Budi Minta Disdik DKI Percepat Penyelesaian Pencairan KJP
- KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina
- Kecelakaan Tol Batang-Semarang Km 368, Tiga Korban Tewas Divisum di RSUD Kalisari
- Pemilu Inggris 2024: 4.515 Caleg dari 98 Parpol Berebut 650 Kursi Parlemen
Salah seorang pemilik rumah, Inaq Maesarah mengaku jika orang tuanya atas nama Inaq Saupi membeli lahan yang digunakan sebagai rumah dan warung seluas 3 are itu dari salah satu petinggi PT LTDC atas nama Djamil Samanhudy pada 2006.
"Saya sudah memiliki surat jual beli antara mendiang Ibu dengan Djamil," katanya.
Selain itu, ia juga mengaku memegang alas hak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Luasnya tiga are dan orang tua saya saat itu membayar tanah ini ke H Djamil yang menjabat sebagai pimpinan di PT Rajawali sampai PT LTDC,” tandasnya.