WNA Jadi Pengendali Pabrik Narkoba di Malang, Atur Produksi Via Zoom Meeting
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi tiga jenis narkoba di Malang, Jawa Timur. Dari hasil pendalam, pengendali pabrik merupakan warga negara asing (WNA).
"Pengendali adalah seorang warga negara asing yg sekarang dalam peroses pencarian oleh temen-temen dari Bareskrim," ujar Kabareksrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Rabu, 3 Juli.
WNA ini mengendalikan proses pembuatan narkoba tidak secara tatap muka. Melainkan semuanya diatur melalui zoom meeting.
Karenanya, antara pengendali dan 8 orang yang telah ditetapkan tersangka tidak saling mengenal.
"Dalam proses pembuatannya tidak dikendalikan secara langsung tapi dikendalikan dari jarak jauh melalui fasilitas daring video conference," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga jenis narkoba siap edar yang jumlahnya fantastis, antara lain; 1,2 ton tembakau sintetis; 25 ribu butir ekstasi; dan 25 ribu butir pil xanax.
"Masih ada juga masih ada 40 kilogram bahan balu MDMB PINACA yang setara dengan 2 ton untuk produk jadi," kata Wahyu.
Baca juga:
- Houthi Luncurkan USV Boat Isi Peledak, Bahaya di Laut Merah Makin Meningkat
- Rusia Rebut Distrik di Chasiv Yar Ukraina, Wilayah Potensial Capai Kota-kota Utama
- Istana Tunggu Salinan Putusan DKPP Sebelum Terbitkan Keppres Pemecatan Ketua KPU
- Dahlan Iskan Klaim Dicecar KPK Terkait RUPS Pengadaan LNG di PT Pertamina
Adapun, delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni peracik narkoba berinisial YC (23). Kemudian, empat pembantu peracik yakni FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28).
Lalu, ada juga yang berperan sebagai pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25) dan HA (21).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.