Warga Sepaku Kaltim Terdampak Pembangunan IKN, PUPR Bangun Rumah Sebagai Penggantinya
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang melakukan pembangunan rumah untuk warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang terdampak pembangunan Kota Nusantara.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin mengatakan Kementerian PUPR sudah menyusun rencana pembangunan rumah tapak dan rumah susun (rusun) untuk relokasi warga terdampak pembangunan Kota Nusantara.
"Hunian relokasi yang diperuntukkan bagi warga itu berupa rumah tapak tipe 35 dan rusun tipe 35," katanya di Penajam, Kaltim, Rabu 3 Juli, disitat Antara.
OIKN bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terlebih dahulu melakukan sosialisasi menyangkut rencana relokasi warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia itu.
Pemerintah pusat memberikan pilihan hunian untuk relokasi kepada masyarakat terdampak pembangunan Kota Nusantara, yakni rumah tapak atau rusun.
"Warga bisa pilih, kalau tidak terbiasa tinggal di rusun bisa pilih rumah tapak," jelasnya.
"Kami akan cari waktu yang tepat untuk sosialisasi langsung temui warga, pastinya Kota Nusantara hadir untuk kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Warga yang terdampak pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku juga diberikan pilihan relokasi ke rumah tapak atau rusun yang dibangun Kementerian PUPR itu.
"Jadi warga terdampak pembangunan Kota Nusantara maupun yang tinggal di daerah rawan banjir di Kecamatan Sepaku akan direlokasi oleh pemerintah pusat," katanya.
OIKN berkomitmen melakukan percepatan tanpa merugikan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan ibu kota negara baru Indonesia pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur itu.
Pembangunan dipercepat secara bersamaan masyarakat diberlakukan secara baik dan adil sesuai arahan Kepala Negara, melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) plus, demikian Alimuddin.