PTPP Bayar Obligasi dan Sukuk Tepat Waktu Senilai Rp1,25 Triliun
JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp400 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2024.
BUMN konstruksi dan investasi ini menyatakan bahwa obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5 persen per tahun.
Direktur Utama PTPP (Persero) Novel Arsyad mengatakan bahwa memenuhi kewajiban jatuh tempo ini merupakan bentuk komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.
"Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024, dengan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," ucap Novel mengutip Antara.
Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Pasca pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama pada perkuatan posisi keuangan perusahaan.
Saat ini, PTPP memiliki 7 lini bisnis yang terintegrasi mulai dari hulu, Middlestream sampai dengan hilir, yang meliputi energi, properti, infrastruktur, jasa konstruksi, Engineering, Procurement and Construction (EPC), peralatan berat dan pracetak.
Baca juga:
Perseroan memiliki jejak rekam yang solid dan berhasil memenangkan penghargaan atas proyek-proyek konstruksi pelabuhan, pembangkit listrik, bandar udara, bendungan, dan gedung di Indonesia.
Selain itu perusahaan merupakan pionir untuk konsep Eco-Friendly Green Building di Indonesia yang telah memenangkan beberapa penghargaan lokal dan internasional atas hasil karyanya.
Perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Februari 2010, dengan kepemilikan publik sebesar 49 persen. Pada tahun 2015, perseroan mencatatkan saham entitas anak PT PP Properti Tbk (kode emiten: PPRO) di Bursa Efek Indonesia sebanyak 35 persen. Untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan di masa depan, PTPP berekspansi di sektor energi dan infrastruktur di tahun 2016.