Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Terbukti Korupsi, Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp484 Juta
MATARAM - Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir dinyatakan hakim terbukti korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019.
Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Dalam pengelolaan dana PNBP tersebut, terdakwa membiarkan bahkan memerintahkan penggunaan uang untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dalam sidang putusan Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dikutip Antara, Rabu, 17 Maret.
Menurut hakim kasus korupsi ini merugikan keuangan negara Rp484,26 juta. Angka kerugian itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Abdurrazak juga dihukum mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis uang pengganti juga dibebankan Majelis Hakim kepada terdakwa dua yang merupakan bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Iffan Jaya Kusuma.
Baca juga:
- 500 Tabungan Emas Gratis Disiapkan Memeriahkan Festival Vaksinasi COVID-19 Makassar
- Disetop Risma, Khofifah Pakai ABPD Santuni Korban Meninggal COVID-19 di Jatim Rp5 Juta
- Wagub DKI Bilang Batas Gaji Tertinggi Pemilik Rumah DP Rp0 Jadi Rp14,8 Juta Arahan Pemerintah Pusat
- Tak Hadiri Panggilan KPK, Sekjen KKP Antam Novambar Sibuk Dinas di Luar Kota
Namun terkait dengan kerugian negara, Abdurrazak diketahui menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk Uffan Jaya Kusuma, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dibandingkan mantan atasannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim memutuskan uang titipan Iffan sebesar Rp123,38 juta disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 54 Ayat 1 Ke-1 KUHP.