Napi Lapas Cipinang Masuk Straft Cell di Nusakambangan, Ruangan untuk Warga Binaan Pelanggar Tatib
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memindahkan narapidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial MA yang terlibat kasus pemerasan modus sebar foto bugil siswi SMP di Bandung. MA akan ditempatkan di straft cell, Lapas Nusakambangan.
"Kita tempatkan ke straft cell (sel pengasingan), Nusakambangan, untuk warga binaan yang melanggar tata tertib (tatib)." ucap Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Prayer Manik kepada wartawan, Senin, 1 Juli.
Pemindahan narapidana tersangka kasus pemerasan ke Lapas Nusakambangan tersebut dilakukan pada Minggu, 30 Juni, malam.
"Semalam, MA sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Minggu, 30 Juni, malam sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka MA alias Cakra karena memeras orang tua korban dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil korban yang merupakan siswi SMP di Bandung.
MA bermodus memacari korban via media sosial (Medsos). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Baca juga:
Tersangka MA berkenalan via medsos Instagram dengan korban AN berumur 13 tahun, siswi SMP di Kota Bandung pada Maret 2024. Dari perkenalan itu, pelaku MA dan AN pun akrab karena MA menggunakan akun palsu dengan nama @Cakra_alv dan foto pria tampan khas Korea.
Kemudian, MA dan AN intens berkomunikasi via WhatsApp walaupun belum pernah bertemu. Pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana.