BRI: Status Rekening jadi Pasif Jika Tak Ada Transaksi selama 180 Hari
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberlakukan perubahan batas waktu penutupan bagi rekening pasif (dormant) untuk tabungan BRI menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.
Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, akan berubah status rekeningnya menjadi pasif (dormant). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2024.
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 1 Juli.
Agustya mengatakan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perseroan kepada nasabah.
Untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum maka akan tertutup secara otomatis.
Apabila terdapat nasabah mengalami rekening pasif tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
Jika rekening berubah status menjadi pasif, Agustya mengatakan bahwa nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat.
“Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” ujar dia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan baru dari BRI ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 serta mengakses website bri.co.id
BACA JUGA:
Berikut daftar produk tabungan BRI yang akan mengalami perubahan waktu status dormant menjadi 180 hari:
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio.