Perbedaan SIM Format Baru dan Lama: Berikut Pembahasan Lengkapnya
YOGYAKARTA - Terhitung dari Juli 2024 para pengendara akan mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru. Lantas, apa sih perbedaan sim format baru dan lama? Simak pembahasannya di bawah ini ya!
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan SIM model baru yang akan mengenakan format gambar kendaraan, semacam mobil serta motor.
Pelaksanaan SIM format baru ini mempunyai beberapa tujuan tertentu. Ikuti informasinya berikut ini.
"Iya kami rencanakan buat format baru (gambar mobil serta motor pada SIM) berlaku di Juli 2024," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri.
Pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri diperuntukan buat beberapa hal, seperti:
Selaku tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Perihal ini sejalan dengan pelaksanaan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di beberapa negara Asia Tenggara.
Memudahkan petugas kemudian lintas luar negara (khususnya ASEAN) mengenali tipe SIM yang digunakan. Ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Perbedaan SIM Format Baru dan Lama
Berikut ini perbedaan SIM Baru dan SIM yang lama:
SIM Lama:
- Memiliki gambar pulau-pulau di Indonesia.
- Hanya berlaku buat golongan kendaraan yang tertera di SIM.
- Tidak diakui selaku SIM Internasional.
SIM Baru:
- Memiliki gambar kendaraan (mobil ataupun motor) sesuai dengan golongan SIM.
- Berlaku buat seluruh golongan kendaraan (A, B1, B2, C1, C2, D1, serta D2).
- Diakui selaku SIM Internasional di 8 negara ASEAN (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, serta Malaysia).
- Buat persyaratan pembuatan serta perpanjangan SIM baru masih sama dengan SIM lama. Sebaliknya biaya pembuatan serta perpanjangan SIM baru pula masih sama dengan SIM lama.
Apakah Data di SIM Bisa Diubah?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal berkata, apabila terjadi kesalahan informasi pada SIM seperti golongan darah tidak sesuai, pemilik dapat melaksanakan pergantian informasi.
“Bila berdasarkan perpol nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan serta penandaan SIM Pasal 9 ayat 3. Tidak hanya itu persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a serta huruf b, buat penerbitan SIM bila terjadi perubahan informasi pengemudi wajib melampirkan beberapa ketentuan,” ucap Alfian
Bagaimana Cara Cek SIM online?
Persiapan Sebelum Cek SIM Online
Cek SIM online tidak membutuhkan banyak persyaratan. Tetapi, pastikan Kalian mempunyai beberapa akses internet serta dokumen berikut.
- Nomor Identitas Kewarganegaraan
Siapkan No Induk Kependudukan (NIK). Kalian dapat menemukannya tertera dalam KTP ataupun KK.
- No SIM
Pastikan Kalian mempunyai no SIM yang mau dicek.
- Akses Internet
Pastikan Kalian mempunyai koneksi internet yang cukup serta jaringan yang mudah buat mengakses aplikasi ataupun website.
- Aplikasi Digital Korlantas
Download aplikasi Digital Korlantas POLRI lewat Google Play Store ataupun App Store.
Tata Cara Cek SIM Online
Proses pengecekan SIM online bisa dicoba dengan gampang lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan langkah-langkah selaku berikut.
- Buka Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Masuk ke aplikasi Digital Korlantas POLRI yang sudah Kalian download.
- Registrasi Pengguna
Jalani registrasi dengan memasukkan NIK serta informasi pribadi yang lain yang dibutuhkan.
- Verifikasi Data
Jalani verifikasi data pribadi Kalian, termasuk NIK serta no SIM.
- Cek SIM
Sehabis verifikasi sukses, Kalian bisa melihat status serta rincian SIM Kalian secara online.
- Aktivasi Akun
Kalian bakal diminta buat mengaktivasi akun lewat alamat email yang didaftarkan.
Baca juga:
Sehabis melaksanakan pengecekan online, penting buat memastikan kalau SIM Kalian sudah diverifikasi serta divalidasi oleh sistem. Proses ini mengaitkan pemeriksaan keaslian SIM serta konfirmasi kalau seluruh informasi yang tertera sesuai dengan database kepolisian.
Selain itu baca juga: “SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis”.
Jadi setelah mengetahui perbedaan sim format baru dan lama, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!