1 dari 2 Pencuri Kabur usai Jalani Sidang di PN Mataram, Kejari Minta Bantuan Polisi

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan satu dari dua tahanan kasus pencurian yang kabur usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih buron pada Rabu 26 Juni petang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menegaskan, tahanan yang berstatus buron tersebut berinisial Z asal Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami pastikan terdakwa akan segera ditemukan karena tim telah mengantongi beberapa indikasi titik lokasi keberadaanya," kata Harun dalam keterangan tertulis, Jumat 28 Juni, disitat Antara.

Dalam upaya pencarian Z, kejaksaan turut meminta bantuan dari Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat.

Kejaksaan berharap kepada Z untuk menyerahkan diri agar bisa segera menyelesaikan persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Mataram.

Perihal tahanan lain berinisial SH dipastikan Harun telah berhasil diamankan dari kediamannya di wilayah Majeluk, Kota Mataram.

"Jadi, SH telah menyerahkan diri tanpa perlawanan saat tim kami menemukan yang bersangkutan di rumahnya dan kini SH sudah dibawa kembali ke Lapas Kelas II A Lombok Barat," ujarnya.

Harun menjelaskan kedua tahanan ini kabur saat petugas pengawal tahanan akan mengembalikan seluruh tahanan ke Lapas Kelas II A Lombok Barat usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

"Keduanya melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela mobil tahanan dan melompat dari mobil tahanan," ucap dia.

Aksi itu terjadi saat kendaraan tahanan keluar dari jalan pintas (Bypass) Bandara Internasional Lombok (BIL) berbelok ke jalan perkampungan menuju Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Keduanya memanfaatkan situasi saat laju mobil tahanan melambat," ujarnya.

Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa sidang untuk tahanan SH dalam kasus pencurian telah sampai pada pembacaan putusan pada Rabu (26/6). Hakim menjatuhkan SH pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Untuk tahanan Z, persidangan telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa dengan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.