Tanggapi Pengembalian Suap Bikin Terdakwa BTS 4G Divonis Ringan, Wapres: Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan perlunya independensi penegak hukum saat menjalankan tugas agar proses hukum berjalan dengan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Wapres mengatakan urusan hukum ialah kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum. Kendati demikian, ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang sedang ditangani.
"Ya kalau soal hukum kan saya kira itu menjadi kewenangan penegak hukum sehingga saya tidak elok kalau saya memberikan penilaian seperti apa," ujar Wapres usai meninjau pabrik pengolahan limbah B3 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Kamis 27 Juni, dikutip dari keterangan Biro Pers Sekretariat Wapres via Antara.
Hal itu disampaikan Wapres menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi yang divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
Dalam perkara itu, terdakwa Achsanul dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sejumlah 2,6 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar.
Namun, vonis tersebut kini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Achsanul mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara.
Baca juga:
- KPK Bakal Telusuri Transaksi Mencurigakan Rp80 T Terkait Pemilu 2024 Temuan PPATK
- Minta TNI-Polri-BIN Petakan Potensi Konflik Pilkada, Menkopolhukam: Harus Sakti, Tahu Sebelum Kejadian
- Komisi III Ungkap 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online Bakal Diproses MKD
- Wacana Pencabutan Larangan Militer Swasta AS Kirim Pasukan ke Ukraina, Biden Bakal Teken?
Salah satu pertimbangan vonis ringan Achsanul karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang suap Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.
Untuk itu, Wapres menekankan bahwa keputusan penegak hukum harus didasarkan pada dasar-dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Jadi, kita harapkan bahwa memang ada dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan ketika penegak hukum memutuskan itu, kita harapkan begitu, tidak menimbulkan masalah," kata Wapres.
Sekali lagi, Wapres pun menyampaikan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam penilaian materi perkara yang sedang diproses oleh penegak hukum.
"Itu saja, jadi saya tidak ingin kepada materinya," ucap Wapres.