Insentif Bulanan Agar Petugas Medis Tetap Semangat Tangani COVID-19
JAKARTA - Presiden Joko Widodo berduka atas meninggalnya sejumlah tenaga medis karena terpapar virus corona atau COVID-19. Mereka tertular virus corona saat menjalankan tugasnya menangani pasien sebelumnya telah dinyatakan positif.
"Atas nama pemerintah, negera, dan rakyat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras beliau-beliau, atas perjuangan beliau-beliau, dalam rangka mendedikasikan dalam penanganan COVID-19," ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 23 Maret.
Dari kasus gugurnya petugas kesehatan ini, Jokowi tak ingin membiarkan tenaga medis lain menjadi tak bersemangat dalam merawat pasien positif corona, pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pemantauan (ODP).
Oleh karenanya, Jokowi akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis tersebut. "Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, (besaran insentif) telah dihitung oleh menteri keuangan," ucap dia.
Rinciannya, dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta perbulan, serta tenaga medis lainnya juga akan diberikan Rp5 juta.
Kemudian, kepada petugas medis yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp300 juta. Insentif ini berlaku hanya kepada daerah yang telah menyatakan wilayahnya sebagai tanggap darurat.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga dokter dikabarkan meninggal dunia akibat terpapar virus COVID-19 pada hari Sabtu, 21 Maret. Mereka adalah dokter Adi Mirsa Putra asal Bekasi, dokter Djoko Judodjoko asal Bogor, dan dokter Hadio dari Bintaro. Satu di antaranya, yaitu Toni Daniel Silitonga, meninggal karena kelelahan.
Menurut informasi yang diterima, dua korban yaitu Adi Mirsa dan Hadio sempat mendapat perawatan RSUP Persahabatan, sementara dokter Djoko mengembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.