Kasus 15 Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Australia, Konsulat RI Pastikan Beri Pendampingan Hukum
JAKARTA - Konsulat RI di Darwin saat ini sedang menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia. Belasan nelayan tersebut bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya.
“Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Antara, Kamis, 27 Juni.
Judha memastikan semua nelayan tersebut sehat dan masih dalam masa karantina di Australia. Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka.
“Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak para nelayan sesuai hukum Australia,” kata Judha.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menyebut para nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Australia.
Dia menjelaskan awalnya Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Ikhsan Jaya yang diawaki tujuh nelayan ditangkap pada Jumat (21/6).
Sesaat setelah ditangkap, kata dia, kapal mereka langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.
Menurut dia, dari kedua kapal itu tidak ditemukan jenis ikan yang dilindungi di Australia, kecuali 20 kilogram ikan hasil tangkapan nelayan dari kedua kapal.
Baca juga:
"Kedua kapal nelayan itu merupakan kapal penangkap ikan jenis kakap China yang ada di Laut Arafura," ujarnya.