Bank Tanah: Status Tambahan Lahan untuk Bandara IKN Sudah Clean and Clear

JAKARTA - Badan Bank Tanah mendukung percepatan pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menyiapkan lahan tambahan menjadi 621 hektare (ha).

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, bahwa perluasan lahan Bandara VVIP IKN sudah berstatus clean and clear. Artinya, bidang tanah tersebut sedang tidak bermasalah.

"Jadi, sudah diberikan empat hak pengelolaan tanah (HPL) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan dicatatkan sebagai aset barang milik negara (BMN) Kemenhub. Jadi, lahannya sudah kami berikan kepada Kemenhub. Sudah clean and clear untuk bandara," ujar Parman saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu, 26 Juni.

Parman mengatakan, penyelesaian pembebasan lahan melalui skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) telah dilakukan oleh Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun.

"Sudah diberikan PDSK-nya juga (oleh) Pak Bupati (Makmur Marbun). Jadi, sudah selesai. Tinggal percepatan pembangunannya," katanya.

Dia menambahkan, hingga saat ini Bank Tanah sudah mengelola lahan sebanyak 18.000 ha di hampir seluruh kabupaten/kota Indonesia. Adapun kelolaan lahan oleh Bank Tanah di kawasan Penajam Paser Utara baru mencapai 1.000 ha.

Menurut Parman, pengelolaan lahan oleh pihaknya masih terbilang kecil. Sebab, Bank Tanah sendiri baru berdiri sekitar 2,5 tahun. "Karena baru 2,5 tahun kami, (kelolaan lahan) baru 18.000 ha," ungkapnya.

Sekadar informasi, Badan Bank Tanah pertama menyiapkan lahan 290 ha untuk kebutuhan pembangunan Bandara VVIP IKN, kemudian pemerintah pusat menambah luas bandara menjadi 347 ha.

Selanjutnya, pemerintah pusat memperluas lagi areal Bandara VVIP menjadi 621 ha. Sehingga, Badan Bank Tanah kembali menyiapkan lahan 274 ha tambahan lahan untuk pembangunan bandara itu.

Lahan pembangunan Bandara VVIP yang saat ini menjadi 621 ha berada di dua wilayah, yakni Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Gersik di Kabupaten Penajam Paser Utara.