Donasi Kripto untuk Kampanye Trump Mencapai Rp982 Juta
JAKARTA - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terus menarik donasi kripto menjelang pemilu mendatang. Menurut data dari firma analitik blockchain, Breadcrumbs, donasi kripto yang tercatat di blockchain untuk kampanye Trump mencapai sekitar 60.000 Dolar AS atau setara dengan Rp982 juta. Angka ini tidak termasuk donasi melalui bursa kripto terpusat seperti Coinbase.
Dikutip dari Coingape, James Delmore, seorang analis data di Breadcrumbs, mengatakan “transaksi aset kripto yang termasuk donasi yang tercatat di blockchain dikenal sebagai transaksi ‘on-chain’. Sebaliknya, transaksi yang tidak tercatat di blockchain disebut transaksi ‘off-chain’,” kata Delmore.
Data menunjukkan bahwa donasi on-chain yang diterima sejauh ini dikirim melalui jaringan Ethereum, Base, dan Polygon dengan kripto yang diterima adalah USDC. Rincian dana menunjukkan sekitar 27.500 Dolar AS (sekitar Rp450 juta) berasal dari Polygon, 20.000 Dolar AS (sekitar Rp327 juta) dari Ethereum, dan 11.300 Dolar AS (sekitar Rp184 juta) dari Base.
Baca juga:
Dukungan Besar untuk Kampanye Trump
Secara keseluruhan, kampanye Trump telah mengumpulkan lebih dari 260 juta Dolar AS (sekitar Rp4,2 triliun) termasuk donasi kripto. Meskipun donasi tradisional masih lebih banyak dibandingkan aset digital, banyak yang melihat ini sebagai langkah besar menuju adopsi kripto secara luas. Dalam perkembangan terkait, kembar Winklevoss mengumumkan donasi Bitcoin sebesar 2 juta Dolar AS (sekitar Rp32 miliar) untuk Trump dan menyatakan bahwa mereka akan mendukung mantan presiden tersebut karena sikapnya yang pro-industri.
Kampanye Trump mengumumkan penerimaan donasi kripto pada bulan Mei, memicu antusiasme setelah ia memposisikan diri sebagai kandidat yang mendukung kripto. Selama beberapa tahun terakhir, ruang regulasi kripto di AS telah melihat beberapa tuntutan hukum terhadap perusahaan dengan sedikit atau tanpa kejelasan regulasi. Namun, beberapa bulan menjelang pemilu, terjadi perubahan besar di Kongres dengan upaya untuk memberlakukan undang-undang yang mendukung kripto.